Pages

SKCK oh SKCK

2.3.13


Sekitar seminggu yang lalu saya membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di POLRES SLEMAN YOGYAKARTA untuk keperluan mendaftar di salah satu BUMN.

Berikut berkas-berkas yang harus dipersipkan unutk membuat SKCK:
  1. Surat pengantar dari RT
  2. Foto berwarna 4x6 sebanyak 7 lembar dengan latar berwarna merah (1 lembar untuk POLSEK, 2 Lembar untuk membuat rumus sidik jari, dan 4 lembar untuk POLRES)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KTP (masing masing 1 lembar)
  4. Fotokopi rumus sidik jari sebanyak 1 lembar.



Alur Pembuatan SKCK Di POLRES SLEMAN YOGYAKARTA.

Ok, saya akan menceritakan alur pembuatan SKCK sesuai dengan pengalaman saya. Pertama hal yang paling penting disiapkan terlebih dahulu adalah surat pengantar dari Ketua RT. Surat ini berfungsi untuk diserahkan ke keluruhan guna mendapatkan surat pengantar yang nantinya akan diserahkan ke POLSEK. Di dalam surat keterangan/pengantar ini terdapat tiga tanda tangan, yaitu tanda tangan Ketua RT, RW, dan Dukuh.

Selanjutnya berbekal informasi dari hasil googling, saya pun langsung menuju ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar (lagi). Di keluruhan, saya diminta untuk menyerahkan surat pengantar dari Dukuh dan kemudian petugas keluruhan akan langsung membuat surat pengantar yang baru. Surat pengantar ini kurang lebih berisikan data diri, tujuan membuat SKCK, dan tanda tangan Lurah plus stempelnya. Surat pengantar dari kelurahan inilah yang nantinya diserahkan ke POLSEK. Apakah surat pengantar dari keluharan ini gratis? Jawabnya tidak karena pada saat itu saya dimintai uang Rp. 3.000,- oleh petugas kelurahannya. Jujur saya tidak menyangka kalau untuk mendapatkan surat pengantar ini harus bayar.

Setelah surat pengantar dari kelurahan sudah di tangan, hal selanjutnya yang dilakukan adalah menuju ke POLSEK KALASAN. Di sini saya diminta menyerahkan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Foto 4x6 1 lembar, dan surat pengantar dari kelurahan. Petugas yang saat itu sedang bertugas langsung membuat surat pengantar (lagi) dan melegalisir surat pengantar dari keluruhan. Sembari petugas tersebut malakukan pekerjaannya, beliau-beliau yang di sana menjelaskan bahwa selanjutnya saya harus ke kecamatan terlebih dahulu untuk melegalisir surat pengantar dari keluruhan dan di POLRES nanti untuk membuat SKCK membutuhkan 4 lembar foto ukuran 4x6 dengan latar berwarna merah tetapi jika belum mempunyai rumus sidik jari maka foto yang dibutuhkan menjadi 6 lembar. Selanjutnya petugas tersebut menggabungkan berkas-berkas yang sudah saya serahkan sebelumnya menjadi satu dengan surat pengantar yang baru saja selesai dibuat oleh pihak POLSEK. Untuk mendapatkan itu semua saya harus membayar sebesar Rp. 5000,- (ya.. lagi lagi saya harus mengeluarkan uang).

Yak saatnya ke Kecamatan Kalasan. Berkas-berkas yang sudah digabungkan di POLSEK sebelumnya, segera saya serahkan ke petugas Kecamatan. Tanpa menunggu lama, surat pengantar dari kelurahan pun selesai dilegalisir dan saya kembali dimintai uang sebesar Rp. 5000,-

Dari kecamatan ini saya langsung bergegas ke POLRES SLEMAN yang ada di Jalan Magelang sana. Sayangnya saya sampai di sana sudah sangat siang dan bagian yang mengurus SKCK sudah tutup. Klo kata tukang parkir yang ada di POLRES SLEMAN, bagain SKCK buka dari jam 09.00-12.00.

Esok paginya, sekitar pukul 8 saya sudah ada di POLRES SLEMAN dan memang benar bagian SKCK baru akan melayani sekitar jam 9 karena para polisi tersebut harus apel pagi terlebih dahulu. Sembari menunggu apel pagi tersebut, saya menyempatkan membaca prosedur pembuatan SKCK. Dalam pembuatan SKCK diperlukan rumus sidik jari. Berhubung saya belum pernah membuat, saya pun mencoba mencari tempat pembuatan rumus sidik jari tersebut. Ruangan rekam sidik jari di POLRES SLEMAN terletak di sebelah selatan gedung pembuatan SIM. Di sini saya diminta memberikan 1 lembar fotokopi KTP dan 2 lembar foto serta mengisi data di formulir yang diberikan oleh petugas. Setelah pengisian formulir tersebut, barulah  dilakukannya cap jempol dkk. Ah iya dalam pembuatan rumus sidik jari diharuskan membayar sebesar Rp. 10.000,-

Akhirnya sampai pada step terakhir, yaitu pembuatan SKCK. Setelah menyerahkan berkas-berkas yang diminta dan membayar sebesar Rp. 10.000,- saya diminta untuk mengisi formulir. Selanjutnya, Formulir yang telah diisi dikembalikan lagi dan yakkk saya langsung menerima SKCK. Yap SKCK dapat langsung jadi pada hari itu juga (ni mungkin karena saya datangnya pagi jadi tidak ada antrian). SKCK hanya berlaku selama 6 bulan dan jika ingin memperpanjang harus mengulang proses pembuatan SKCK dari awal. Iya dari awal lagi..zzzzz

2 komentar

  1. memang institusi polri di Indonesia itu gaptek wong sekarang jamannya IT kog masih manual seperti itu..saya ikut prihatin...

    BalasHapus

 

Populer Post