Sekitar seminggu yang lalu saya membuat SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) di POLRES SLEMAN YOGYAKARTA untuk keperluan
mendaftar di salah satu BUMN.
Berikut berkas-berkas yang harus dipersipkan unutk membuat
SKCK:
- Surat pengantar dari RT
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 7 lembar dengan latar berwarna merah (1 lembar untuk POLSEK, 2 Lembar untuk membuat rumus sidik jari, dan 4 lembar untuk POLRES)
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KTP (masing masing 1 lembar)
- Fotokopi rumus sidik jari sebanyak 1 lembar.
Alur Pembuatan SKCK Di POLRES SLEMAN YOGYAKARTA.
Ok, saya akan menceritakan alur pembuatan SKCK sesuai dengan
pengalaman saya. Pertama hal yang paling penting disiapkan terlebih dahulu
adalah surat pengantar dari Ketua RT. Surat ini berfungsi untuk diserahkan ke
keluruhan guna mendapatkan surat pengantar yang nantinya akan diserahkan ke POLSEK.
Di dalam surat keterangan/pengantar ini terdapat tiga tanda tangan, yaitu tanda
tangan Ketua RT, RW, dan Dukuh.
Selanjutnya berbekal informasi dari hasil googling, saya pun
langsung menuju ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar (lagi). Di
keluruhan, saya diminta untuk menyerahkan surat pengantar dari Dukuh dan
kemudian petugas keluruhan akan langsung membuat surat pengantar yang baru. Surat
pengantar ini kurang lebih berisikan data diri, tujuan membuat SKCK, dan tanda
tangan Lurah plus stempelnya. Surat pengantar dari kelurahan inilah yang
nantinya diserahkan ke POLSEK. Apakah surat pengantar dari keluharan ini
gratis? Jawabnya tidak karena pada saat itu saya dimintai uang Rp. 3.000,- oleh
petugas kelurahannya. Jujur saya tidak menyangka kalau untuk mendapatkan surat
pengantar ini harus bayar.
Setelah surat pengantar dari kelurahan sudah di tangan, hal
selanjutnya yang dilakukan adalah menuju ke POLSEK KALASAN. Di sini saya
diminta menyerahkan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Foto 4x6 1 lembar, dan
surat pengantar dari kelurahan. Petugas yang saat itu sedang bertugas langsung
membuat surat pengantar (lagi) dan melegalisir surat pengantar dari keluruhan. Sembari
petugas tersebut malakukan pekerjaannya, beliau-beliau yang di sana menjelaskan
bahwa selanjutnya saya harus ke kecamatan terlebih dahulu untuk melegalisir
surat pengantar dari keluruhan dan di POLRES nanti untuk membuat SKCK
membutuhkan 4 lembar foto ukuran 4x6 dengan latar berwarna merah tetapi jika
belum mempunyai rumus sidik jari maka foto yang dibutuhkan menjadi 6 lembar. Selanjutnya
petugas tersebut menggabungkan berkas-berkas yang sudah saya serahkan sebelumnya menjadi
satu dengan surat pengantar yang baru saja selesai dibuat oleh pihak POLSEK. Untuk mendapatkan itu semua saya harus membayar sebesar Rp. 5000,- (ya.. lagi lagi saya
harus mengeluarkan uang).
Yak saatnya ke Kecamatan Kalasan. Berkas-berkas yang sudah
digabungkan di POLSEK sebelumnya, segera saya serahkan ke petugas Kecamatan. Tanpa
menunggu lama, surat pengantar dari kelurahan pun selesai dilegalisir dan saya
kembali dimintai uang sebesar Rp. 5000,-
Dari kecamatan ini saya langsung bergegas ke POLRES SLEMAN
yang ada di Jalan Magelang sana. Sayangnya saya sampai di sana sudah sangat
siang dan bagian yang mengurus SKCK sudah tutup. Klo kata tukang parkir yang
ada di POLRES SLEMAN, bagain SKCK buka dari jam 09.00-12.00.
Esok paginya, sekitar pukul 8 saya sudah ada di POLRES
SLEMAN dan memang benar bagian SKCK baru akan melayani sekitar jam 9 karena para
polisi tersebut harus apel pagi terlebih dahulu. Sembari menunggu apel pagi
tersebut, saya menyempatkan membaca prosedur pembuatan SKCK. Dalam pembuatan
SKCK diperlukan rumus sidik jari. Berhubung saya belum pernah membuat, saya pun
mencoba mencari tempat pembuatan rumus sidik jari tersebut. Ruangan rekam sidik jari di POLRES
SLEMAN terletak di sebelah selatan gedung pembuatan SIM. Di sini saya diminta
memberikan 1 lembar fotokopi KTP dan 2 lembar foto serta mengisi data di
formulir yang diberikan oleh petugas. Setelah pengisian formulir tersebut, barulah
dilakukannya cap jempol dkk. Ah iya
dalam pembuatan rumus sidik jari diharuskan membayar sebesar Rp. 10.000,-
Akhirnya sampai pada step
terakhir, yaitu pembuatan SKCK. Setelah menyerahkan berkas-berkas yang
diminta dan membayar sebesar Rp. 10.000,- saya diminta untuk mengisi formulir. Selanjutnya,
Formulir yang telah diisi dikembalikan lagi dan yakkk saya langsung menerima
SKCK. Yap SKCK dapat langsung jadi pada hari itu juga (ni mungkin karena saya
datangnya pagi jadi tidak ada antrian). SKCK hanya berlaku selama 6 bulan dan
jika ingin memperpanjang harus mengulang proses pembuatan SKCK dari awal. Iya dari
awal lagi..zzzzz
memang institusi polri di Indonesia itu gaptek wong sekarang jamannya IT kog masih manual seperti itu..saya ikut prihatin...
BalasHapusMakasih
BalasHapus